By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Rumbun B Untung Dipecat dari Komisaris Independen Bank Kalteng saat RUPS Tadi Sore
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Rumbun B Untung Dipecat dari Komisaris Independen Bank Kalteng saat RUPS Tadi Sore

Rumbun B Untung Dipecat dari Komisaris Independen Bank Kalteng saat RUPS Tadi Sore

19 Oktober 2023
Share
SHARE

M Rumbun B Untung. 

PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Kalteng, Kamis (19/10/2023) sore, di Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, menghasilkan salah satu keputusan besar.

M Rumbun B Untung  yang menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Kalteng, diberhentikan alias dipecat. Komisaris Utama Independen Bank Kalteng Rahmad Hidayat menjelaskan, pemecatan  Rumbun B Untung  berdasarkan putusan pemegang saham di Bank Kalteng, bukan kewenangan komisaris dan direksi.

Karena itu, Rahmat yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, enggan berkomentar panjang. “Itu keputusan Pemegang Saham. Mereka sepakat Komisaris Independen Bank Kalteng HM Rumbun diganti, kami tidak ada kewenangan dari jajaran komisaris maupun direksi menggantikan  beliau. Jadi kami tidak bisa berkomentar,” katanya kepada wartawan.

Sementara, Rumbun yang dikonfirmasi wartawan, menyebut pemecatannya dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng tidak jelas, dan tidak sesuai aturan. Sebab masa jabatannya berakhir sampai tahun 2026.

Rumbun menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris tertanggal 10 Februari 2023, masa jabatannya berakhir sampai 2026 mendatang.

Ia mengaku sebelumnya ada komunikasi dari Direktur Keuangan, Operasional dan Teknologi Informasi, Ahmad Selanorwanda, dan Komisaris Utama Independen, Rahmad Hidayat. Mereka menawarkan dirinya  jabatan sebagai  Kepala Divisi Pimpinan Cabang atau Staff Ahli, dan komisaris Jamkrida. Namun tawaran itu Ia ditolak.

Terakhir pada 9 Oktober 2023, Rumbun mengaku dibujuk Ahmad Selanorwanda agar mengajukan surat pengunduran diri. Rumbun tak bergeming, karena tidak ada alasan untuk mengundurkan diri. Ia menyebut pemecatan dirinya merupakan preseden buruk bagi Bank Kalteng, dan masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap Bank ini.

“Ini akan menghancurkan Bank Kalteng dan kepercayaan masyarakat Kalimantan Tengah,” imbuhnya. vk1

 

Raperda Perubahan APBD 2025 Tinggal Diundangkan
Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Palangkaraya Kembali ke Rumah
PSU Pilkada Barut, Gogo-Helo Vs Agi-Saja Akan Perebutkan 1.156 Suara di 2 TPS
Pemko dan Bulog Jual Beras SPHP Rp10.500/Kg di Pasar Kahayan, Ini Tanggal Mulai Buka
Polisi Sudah Periksa 4 Orang Terkait Penemuan Bayi di Kawasan Kampus UPR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?