M Rumbun B Untung.
PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Kalteng, Kamis (19/10/2023) sore, di Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, menghasilkan salah satu keputusan besar.
M Rumbun B Untung yang menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Kalteng, diberhentikan alias dipecat. Komisaris Utama Independen Bank Kalteng Rahmad Hidayat menjelaskan, pemecatan Rumbun B Untung berdasarkan putusan pemegang saham di Bank Kalteng, bukan kewenangan komisaris dan direksi.
Karena itu, Rahmat yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, enggan berkomentar panjang. “Itu keputusan Pemegang Saham. Mereka sepakat Komisaris Independen Bank Kalteng HM Rumbun diganti, kami tidak ada kewenangan dari jajaran komisaris maupun direksi menggantikan beliau. Jadi kami tidak bisa berkomentar,” katanya kepada wartawan.
Sementara, Rumbun yang dikonfirmasi wartawan, menyebut pemecatannya dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng tidak jelas, dan tidak sesuai aturan. Sebab masa jabatannya berakhir sampai tahun 2026.
Rumbun menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris tertanggal 10 Februari 2023, masa jabatannya berakhir sampai 2026 mendatang.
Ia mengaku sebelumnya ada komunikasi dari Direktur Keuangan, Operasional dan Teknologi Informasi, Ahmad Selanorwanda, dan Komisaris Utama Independen, Rahmad Hidayat. Mereka menawarkan dirinya jabatan sebagai Kepala Divisi Pimpinan Cabang atau Staff Ahli, dan komisaris Jamkrida. Namun tawaran itu Ia ditolak.
Terakhir pada 9 Oktober 2023, Rumbun mengaku dibujuk Ahmad Selanorwanda agar mengajukan surat pengunduran diri. Rumbun tak bergeming, karena tidak ada alasan untuk mengundurkan diri. Ia menyebut pemecatan dirinya merupakan preseden buruk bagi Bank Kalteng, dan masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap Bank ini.
“Ini akan menghancurkan Bank Kalteng dan kepercayaan masyarakat Kalimantan Tengah,” imbuhnya. vk1


