By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Semua Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Semua Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Semua Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Raperda Inisiatif

5 Juni 2025
Share
Anggota DPRD Kalteng saat menghadiri Rapat Paripurna
SHARE

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (4/6/2025) siang. Rapat ini menjadi penentu disepakati atau tidaknya Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Hak Keuangan dan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri oleh seluruh fraksi. Rapat Paripurna diawali penjelasan Bapemperda selaku pengusul Raperda. Kemudian dilanjutkan Pandangan Fraksi Pendukung Dewan. Dilanjutkan jawaban Bapemperda, dan terakhir kesepakatan bersama.

Dalam pemandangan umum, semua Fraksi sepakat menyetujui Raperda inisiatif tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku pengusul Raperda, menilai bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2017 perlu diperbarui karena sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan tuntutan kerja DPRD saat ini.

“Sudah delapan tahun perda ini tidak mengalami perubahan, padahal dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD semakin kompleks,” ujarnya. Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain untuk merumuskan parameter penyesuaian.

Termasuk dari sisi perjalanan dinas dan komponen hak keuangan yang lebih proporsional dan efisien. Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung raperda ini untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Tanggapan dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN menunjukkan kesamaan semangat dalam memperkuat fungsi representasi dan dukungan kelembagaan.

Rapat ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, Pajarudinnoor, yang secara resmi menyetujui raperda inisiatif tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi. (VK1)

Ketua DPRD Kalteng Minta Pemprov Selesaikan Hutang RSUD Doris Sylvanus
Rapat Paripurna Ke-13, DPRD Bersama Pemprov Kalteng Bahas Raperda Hak Keuangan Dewan
Arton: Lindungi Generasi Muda dari Narkoba dan Judi Online
Pemprov Kalteng Bangun Kembali Gereja Maranatha, DPRD Beri Apreasiasi
Komisi IV DPRD Kalteng Dukung Pelarangan Angkutan PBS Lintasi Jalan Palangkaraya-Kurun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?