PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (4/6/2025) siang. Rapat ini menjadi penentu disepakati atau tidaknya Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Hak Keuangan dan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri oleh seluruh fraksi. Rapat Paripurna diawali penjelasan Bapemperda selaku pengusul Raperda. Kemudian dilanjutkan Pandangan Fraksi Pendukung Dewan. Dilanjutkan jawaban Bapemperda, dan terakhir kesepakatan bersama.
Dalam pemandangan umum, semua Fraksi sepakat menyetujui Raperda inisiatif tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku pengusul Raperda, menilai bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2017 perlu diperbarui karena sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan tuntutan kerja DPRD saat ini.
“Sudah delapan tahun perda ini tidak mengalami perubahan, padahal dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD semakin kompleks,” ujarnya. Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain untuk merumuskan parameter penyesuaian.
Termasuk dari sisi perjalanan dinas dan komponen hak keuangan yang lebih proporsional dan efisien. Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung raperda ini untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Tanggapan dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN menunjukkan kesamaan semangat dalam memperkuat fungsi representasi dan dukungan kelembagaan.
Rapat ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, Pajarudinnoor, yang secara resmi menyetujui raperda inisiatif tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi. (VK1)