SUKAMARA – Puluhan warga mendatangi Kantor Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Selasa (19/12/2023). Mereka mempertanyakan surat keterangan tanah yang tidak kunjung ditandatangani.
Kehadiran puluhan warga ini ditemui langsung oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan. Dalam pertemuan singkat, Hendi Gunawan mengatakan persoalan lahan ini akan dimediasi oleh pihak kecamatan. Pertemuan itu direncanakan pada minggu pertama bulan Januari 2024.
Saat diwawancara awak media ini usai pertemuan, Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan mengatakan ada kesalahan dirinya menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 12 September 2022 lalu.
“Akan ada mediasi di awal minggu pertama tahun 2024 di tingkat Kecamatan. Perihal mediasi ini sudah saya sampaikan ke Pak Camat,” kata Hendi Gunawan.
Terkait alasan mengapa belum dipenuhinya permohonan warga, Hendi Gunawan mengatakan persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Jadi sabar saja, akan ada mediasi lebih lanjut,” katanya.
Sementara dari perwakilan warga, Jasmani, mengatakan pihaknya selaku pemilik lahan selalu diberi harapan palsu alias PHP oleh Lurah Kuala Jelai. “Kami di-PHP terus, berkali kali dengan alasan akan ada mediasi dan beragam alasan yang tidak masuk dalam pemikiran kami,” kesal Jasmani.
Jasmani menerangkan, terkait surat pernyataan kepemilikan tanah ada dua lembar, yang mana lembar pertama seluas 526 hektare dan lembar kedua seluas 1.008 hektare. Semua surat itu ditandatangani dan dibubuhi stempel basah oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan, S. Pd.
Selanjutnya, setelah ada surat pernyataan kepemilikan tanah ini, Jasmani sebagai pemilik lahan berkeinginan memecah dalam bentuk surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (SPPFBT).
“Kami kembali bertemu Lurah Kuala Jelai dalam pengurusan SPPFBT ini di Kantor Kelurahan dan sudah diprintout dan keluar registrasinya, namun entah apa alasannya hingga hari ini Lurah engan bertanda tangan,” keluh Jasmani.
Dirinya sangat berharap jika mediasi di tingkat kecamatan awal minggu pada bulan Januari 2024 akan mendapatkan hasil yang sesuai harapan.
“Berdasarkan dengan hasil pertemuan tadi kami akan menghadiri mediasi atau pertemuan di Kantor Kecamatan, dan akan difasilitasi oleh Camat Kuala Jelai. Kami menuntut apa yang menjadi hak milik kami itu saja,” pungkas Jasmani.
Dalam petikan surat yang didapatkan awak media ini, Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan pernah bertanda tangan dibatas surat tanah atas nama Jasmani, dengan luas lahan 526 hektar lembar pertama dan juga 1.008 hektar lembar kedua. Pernah juga membuat format surat keterangan tanah guna pemecahan untuk SPPFBT per kepemilikan atau perseorangan, namun tak kunjung selesai karena belum ditandatangani Lurah. (YEI)


