PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (03/07/2025). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, dihadiri Gubernur Agustiar Sabran.
Agenda rapat paripurna kali ini meliputi laporan Hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng dengan Tim Anggaran Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Dan yang terakhir, penyampaian Pidato Gubernur Kalteng usai Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kalteng tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, pembahasan terhadap Rancangan KUPAS dan PPAS Tahun anggaran 2025 telah melalui serangkaian rapat kerja secara intensif dan terstruktur.
Dimulai pada Tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, telah dilaksanakan rapat kerja masing-masing Komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah, yang membahas capaian program, evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta usulan prioritas untuk perubahan APBD 2025. Selanjutnya, pada Tanggal 26 Juni 2025, dilaksanakan Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyampaian hasil rapat masing-masing Komisi kepada pimpinan dan anggota DPRD secara menyeluruh. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta menyinkronkan hasil pembahasan lintas komisi.
Puncaknya, pada 2 Juli 2025, digelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng, guna melakukan kompilasi dan finalisasi hasil pembahasan Komisi terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025. Ketua DPRD menegaskan bahwa proses ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
“Seluruh tahapan telah kita laksanakan secara terbuka, dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan DPRD dan mitra pemerintah daerah. Ini bentuk komitmen kita bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalteng,” ujar Arton.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, asumsi dasar dalam Perubahan APBD meliputi aspek perubahan perkembangan indikator ekonomi makro dan aspek keuangan daerah, di mana capaian makro per triwulan 1 tahun 2025 antara lain perekonomian mengalami pertumbuhan sebesar 4,04 persen dibanding triwulan I Tahun 2024 serta tingkat inflasi pada April 2025 sebesar 1,21 persen menunjukkan peningkatan dibanding bulan sama tahun 2024.
Meskipun demikian, Pemprov Kalteng secara responsif telah mengendalikan laju inflasi melalui program pasar murah, serta pemberian subsidi di berbagai sektor strategis guna menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, tingkat kemiskinan di Kalteng berada pada angka 5,26 persen. Untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan di kisaran 4,11 hingga 4,61 persen pada akhir tahun, Gubernur menekankan pentingnya sinergi dan kerja keras dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun sektor swasta dan masyarakat. Terakhir, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 berada di angka 3,47 persen, mengalami penurunan sebesar 0,19 persen atau setara dengan sekitar 46 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini merupakan indikator positif dari meningkatnya aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, baik di sektor formal maupun informal.
Dari aspek keuangan daerah, Gubernur H. Agustiar Sabran menyampaikan bahwa asumsi dasar kebijakan umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah pada KUPA dan PPASP APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp8,512 Triliun lebih, dari sisi belanja daerah pada KUPA dan PPASP APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 8,878 Triliun lebih serta pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUPA dan PPASP APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 365,6 miliar lebih.
“Kami berharap, dokumen KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjamin kelangsungan program dan kegiatan prioritas. Termasuk penanganan isu strategis seperti penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanggulangan stunting, penguatan infrastruktur, dan pemulihan ekonomi pascapandemi,” kata Gubernur. (VK1)


